Perkembangan layanan kesehatan berbasis digital semakin masif. Platform telemedicine seperti Halodoc dan layanan serupa kini memungkinkan pekerja berkonsultasi dengan dokter tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja dapat memperoleh surat keterangan sakit secara digital hanya melalui konsultasi daring.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting bagi praktisi HR:
Apakah surat sakit dari layanan telemedicine sah secara hukum?
Dan bagaimana perusahaan seharusnya menyikapinya?

Isu ini menjadi semakin relevan di tengah transformasi digital dan perubahan pola pelayanan kesehatan pasca pandemi.


Kerangka Hukum Telemedicine di Indonesia

Secara regulatif, praktik telemedicine di Indonesia bukanlah sesuatu yang ilegal. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
    Mengatur bahwa praktik kedokteran hanya dapat dilakukan oleh dokter yang memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik).
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    Mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara umum.
  3. Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan
    Mengatur pelayanan telemedicine yang terhubung antar fasilitas kesehatan.
  4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020
    Memperbolehkan praktik kedokteran melalui media elektronik (chat, suara, video) dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tetap memenuhi standar profesi.

Secara prinsip, dokter yang memiliki STR dan SIP yang sah dapat melakukan konsultasi secara elektronik dan mengeluarkan surat keterangan, sepanjang tetap memenuhi standar profesi dan etika kedokteran.

Dengan demikian, secara hukum, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa surat keterangan sakit harus berbentuk hardcopy atau wajib berasal dari klinik fisik, selama surat tersebut dikeluarkan oleh dokter berizin dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.


Namun, Platform Bukan Fasilitas Kesehatan

Perlu dibedakan antara:

  • Dokter berizin, dan
  • Platform digital sebagai penghubung.

Platform seperti Halodoc pada dasarnya adalah sistem elektronik yang menjembatani pasien dan dokter. Agar surat sakit tersebut sah, konsultasi harus dilakukan oleh dokter yang terdaftar pada fasilitas pelayanan kesehatan yang legal dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Artinya, legalitas terletak pada dokter dan izin praktiknya, bukan semata-mata pada nama platform.


Perspektif Ketenagakerjaan: Hak Pekerja dan Kebijakan Perusahaan

Dalam konteks hubungan industrial, ketidakhadiran karena sakit merupakan hak pekerja.

Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya) menyatakan bahwa pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit tetap berhak atas upah dengan ketentuan tertentu.

Namun, undang-undang tidak secara eksplisit mengatur bahwa surat keterangan sakit harus berasal dari klinik fisik atau faskes tertentu. Oleh karena itu, ruang pengaturan lebih lanjut berada pada:

  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Kebijakan internal perusahaan

Perusahaan berhak menetapkan prosedur administratif terkait izin sakit, sepanjang tidak melanggar hak normatif pekerja dan tetap proporsional.


Risiko Praktis yang Perlu Diantisipasi

Di sisi lain, terdapat beberapa kekhawatiran yang muncul di kalangan praktisi HR:

  1. Surat sakit diperoleh terlalu mudah tanpa pemeriksaan fisik langsung.
  2. Potensi penyalahgunaan untuk menghindari kewajiban kerja.
  3. Risiko pemalsuan dokumen digital.
  4. Dampak terhadap operasional dan produktivitas.

Memang benar bahwa dalam diagnosis medis, pemeriksaan fisik memiliki bobot validitas yang lebih kuat dibandingkan sekadar konsultasi berbasis pertanyaan daring. Namun, telemedicine tetap merupakan bagian dari praktik kedokteran modern yang diakui, sepanjang memenuhi standar profesional.

Yang menjadi persoalan bukan semata digital atau tidaknya, melainkan mekanisme verifikasi dan akuntabilitasnya.


Sikap Strategis yang Dapat Ditempuh HR

Daripada langsung menolak atau langsung menerima tanpa verifikasi, pendekatan yang lebih bijak adalah:

  1. Perjelas aturan di PP/PKB atau kebijakan internal
    Tegaskan apakah perusahaan menerima surat telemedicine, dengan syarat apa saja.
  2. Wajibkan identitas dokter yang jelas
    Nama dokter, STR/SIP, diagnosis, dan durasi istirahat harus tercantum.
  3. Lakukan verifikasi sewajarnya jika ragu
    HR dapat menghubungi layanan penyedia atau meminta klarifikasi tambahan.
  4. Tetap hormati hak pekerja
    Menolak surat dokter yang valid tanpa dasar kuat berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial.
  5. Bangun sistem kontrol internal yang proporsional
    Bukan untuk mencurigai pekerja, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kepentingan perusahaan.

HR di Era Digital: Adaptif tetapi Tegas

Digitalisasi tidak bisa dihentikan. Layanan kesehatan akan semakin banyak berbasis aplikasi. Pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak”, tetapi “bagaimana kita mengelolanya secara bijak”.

HR dituntut untuk:

  • Memahami regulasi,
  • Mengantisipasi celah penyalahgunaan,
  • Menjaga hak pekerja,
  • Melindungi kepentingan perusahaan.

Jika perusahaan belum memiliki kebijakan yang jelas terkait surat sakit digital, inilah saat yang tepat untuk melakukan audit dan penyesuaian.

Karena di era digital, tantangan HR bukan hanya administrasi,
tetapi juga kemampuan membaca perubahan dan mengubahnya menjadi kebijakan yang adil, adaptif, dan berlandaskan hukum.

Post a comment

Your email address will not be published.

Related Posts