8:00AM - 6:00PM
Senin hingga Sabtu
Perkembangan layanan kesehatan berbasis digital semakin masif. Platform telemedicine seperti Halodoc dan layanan serupa kini memungkinkan pekerja berkonsultasi dengan dokter tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pekerja dapat memperoleh surat keterangan sakit secara digital hanya melalui konsultasi daring.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting bagi praktisi HR:
Apakah surat sakit dari layanan telemedicine sah secara hukum?
Dan bagaimana perusahaan seharusnya menyikapinya?
Isu ini menjadi semakin relevan di tengah transformasi digital dan perubahan pola pelayanan kesehatan pasca pandemi.
Secara regulatif, praktik telemedicine di Indonesia bukanlah sesuatu yang ilegal. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:
Secara prinsip, dokter yang memiliki STR dan SIP yang sah dapat melakukan konsultasi secara elektronik dan mengeluarkan surat keterangan, sepanjang tetap memenuhi standar profesi dan etika kedokteran.
Dengan demikian, secara hukum, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa surat keterangan sakit harus berbentuk hardcopy atau wajib berasal dari klinik fisik, selama surat tersebut dikeluarkan oleh dokter berizin dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Perlu dibedakan antara:
Platform seperti Halodoc pada dasarnya adalah sistem elektronik yang menjembatani pasien dan dokter. Agar surat sakit tersebut sah, konsultasi harus dilakukan oleh dokter yang terdaftar pada fasilitas pelayanan kesehatan yang legal dan memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Artinya, legalitas terletak pada dokter dan izin praktiknya, bukan semata-mata pada nama platform.
Dalam konteks hubungan industrial, ketidakhadiran karena sakit merupakan hak pekerja.
Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya) menyatakan bahwa pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit tetap berhak atas upah dengan ketentuan tertentu.
Namun, undang-undang tidak secara eksplisit mengatur bahwa surat keterangan sakit harus berasal dari klinik fisik atau faskes tertentu. Oleh karena itu, ruang pengaturan lebih lanjut berada pada:
Perusahaan berhak menetapkan prosedur administratif terkait izin sakit, sepanjang tidak melanggar hak normatif pekerja dan tetap proporsional.
Di sisi lain, terdapat beberapa kekhawatiran yang muncul di kalangan praktisi HR:
Memang benar bahwa dalam diagnosis medis, pemeriksaan fisik memiliki bobot validitas yang lebih kuat dibandingkan sekadar konsultasi berbasis pertanyaan daring. Namun, telemedicine tetap merupakan bagian dari praktik kedokteran modern yang diakui, sepanjang memenuhi standar profesional.
Yang menjadi persoalan bukan semata digital atau tidaknya, melainkan mekanisme verifikasi dan akuntabilitasnya.
Daripada langsung menolak atau langsung menerima tanpa verifikasi, pendekatan yang lebih bijak adalah:
Digitalisasi tidak bisa dihentikan. Layanan kesehatan akan semakin banyak berbasis aplikasi. Pertanyaannya bukan lagi “boleh atau tidak”, tetapi “bagaimana kita mengelolanya secara bijak”.
HR dituntut untuk:
Jika perusahaan belum memiliki kebijakan yang jelas terkait surat sakit digital, inilah saat yang tepat untuk melakukan audit dan penyesuaian.
Karena di era digital, tantangan HR bukan hanya administrasi,
tetapi juga kemampuan membaca perubahan dan mengubahnya menjadi kebijakan yang adil, adaptif, dan berlandaskan hukum.
