8:00AM - 6:00PM
Senin hingga Sabtu
Fenomena pekerja yang tetap bekerja setelah memasuki usia pensiun bukanlah hal yang jarang terjadi di perusahaan swasta. Dalam praktiknya, ada perusahaan yang kembali mempekerjakan pekerja yang telah pensiun melalui skema PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Namun muncul pertanyaan krusial:
Jika setelah masa PKWT berakhir pekerja tetap bekerja, bagaimana status hubungan kerjanya? Apakah otomatis menjadi PKWTT? Ataukah PKWT dapat diperpanjang kembali?
Diskusi ini menjadi menarik karena menyentuh tiga aspek penting yang harus dipisahkan secara hukum:
Sampai saat ini, tidak ada satu ketentuan eksplisit dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menetapkan satu standar usia pensiun wajib bagi seluruh perusahaan swasta.
Usia pensiun pada perusahaan swasta umumnya diatur dalam:
Dasar hukumnya dapat dirujuk pada:
📌 Pasal 154A ayat (1) huruf c
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023:
“Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun.”
Artinya, ketika pekerja mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam PP/PKB, perusahaan dapat melakukan PHK dengan memberikan hak-hak pensiun sesuai ketentuan.
Namun perlu dipahami: ketentuan tersebut memberikan dasar hukum PHK karena pensiun, bukan mewajibkan PHK secara otomatis.
Dalam praktik, sering terjadi situasi berikut:
Di sinilah muncul persoalan hukum.
PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa PKWT memiliki batas waktu tertentu dan tidak dapat digunakan secara bebas tanpa memenuhi syarat.
Jika setelah masa PKWT berakhir pekerja tetap bekerja tanpa adanya pembaruan kontrak secara sah, maka secara prinsip hubungan kerja dapat dianggap tetap berlangsung.
Dalam praktik ketenagakerjaan, jika PKWT tidak diperpanjang sesuai mekanisme dan pekerja tetap bekerja dengan sepengetahuan perusahaan, maka terdapat potensi hubungan kerja dianggap berlanjut.
Namun konteks pasca pensiun memiliki karakteristik khusus.
Tidak serta merta.
Karena hubungan kerja tersebut terjadi setelah status pensiun, maka perlu dilihat:
Beberapa pandangan dalam diskusi menyebutkan bahwa:
Dalam praktik, banyak perusahaan:
Secara hukum, ada beberapa pendekatan yang dapat dipilih:
Dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan PP 35/2021 dan tidak melanggar batas maksimal serta jenis pekerjaan yang diperbolehkan.
Sebagian praktisi berpendapat bahwa pasca pensiun dapat dibuat perjanjian kerja baru berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata (asas kebebasan berkontrak), dengan dituangkan dalam Surat Keputusan atau perjanjian tersendiri.
Namun perlu hati-hati: jika tetap berbentuk hubungan kerja dengan unsur upah, perintah, dan pekerjaan, maka secara substansi tetap tunduk pada rezim hukum ketenagakerjaan.
Jika tidak ada pembaruan perjanjian, maka secara hukum hubungan kerja seharusnya berakhir sesuai masa kontrak.
Diskusi juga menyinggung risiko jika terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja yang sudah jauh melewati usia pensiun dan masih dipekerjakan.
Dalam kondisi demikian, perusahaan harus dapat menjelaskan dasar hukum dan kebijakan internal yang menjadi landasan keberlanjutan hubungan kerja tersebut.
Jika tidak ada dokumentasi yang jelas, potensi persoalan hukum dapat muncul, baik dari sisi pengawasan Disnaker maupun aspek keselamatan kerja.
Agar tidak terjadi ketidakpastian hukum, HR sebaiknya:
✔ Memastikan usia pensiun diatur jelas dalam PP/PKB
✔ Mengeluarkan surat resmi saat pekerja memasuki usia pensiun
✔ Menyelesaikan seluruh hak pensiun terlebih dahulu
✔ Jika ingin mempekerjakan kembali, buat perjanjian baru yang jelas dan terdokumentasi
✔ Hindari membiarkan pekerja tetap bekerja tanpa dasar perjanjian tertulis
✔ Lakukan pengingat masa kontrak sebelum berakhir
Kunci utama adalah kepastian hukum dan dokumentasi.
Pensiun bukan berarti akhir kontribusi. Banyak pekerja senior yang masih produktif dan dibutuhkan perusahaan. Namun secara hukum, keberlanjutan hubungan kerja pasca pensiun harus dikelola dengan hati-hati.
Perusahaan tidak boleh hanya mengandalkan kebiasaan atau “sama-sama diam”. Dalam hukum ketenagakerjaan, kepastian tertulis jauh lebih aman daripada asumsi.
Karena pada akhirnya,
yang kita kelola bukan hanya tenaga kerja,
tetapi juga risiko hukum dan keberlanjutan organisasi.