Peraturan dalam dunia usaha terus berkembang mengikuti dinamika ekonomi, investasi, dan kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk fokus pada operasional bisnis, tetapi juga harus memastikan seluruh kegiatan usahanya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Pada 25 Juni 2026, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama kementerian/lembaga terkait menyelenggarakan kegiatan Layanan Pendampingan dan Peningkatan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan Sektor Industri. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada dunia usaha mengenai berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan perizinan, kawasan industri, hingga implementasi KBLI terbaru.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai beberapa materi penting, antara lain:
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, termasuk berbagai penyempurnaan kebijakan pada PP Nomor 28 Tahun 2025.
- Ketentuan Teknis Verifikasi Perizinan Berusaha Sektor Industri, sebagai pedoman dalam proses penerbitan dan verifikasi perizinan.
Peruntukan Lokasi Industri, yang memberikan pemahaman mengenai pengembangan kawasan industri dan tata ruang industri.
- Implementasi KBLI 2025 pada Sistem OSS, termasuk berbagai perubahan klasifikasi usaha yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Bagi perusahaan, informasi ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses pendirian usaha, perubahan kegiatan usaha, pengembangan investasi, penyesuaian KBLI, hingga kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
Melalui artikel ini, DPK APINDO Kabupaten Deli Serdang membagikan seluruh materi yang diperoleh dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk membantu perusahaan anggota memperoleh informasi yang akurat, terkini, dan dapat langsung dimanfaatkan dalam pengelolaan usaha.
Semoga materi yang dibagikan dapat menjadi referensi yang bermanfaat serta membantu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha secara lebih tertib, patuh terhadap regulasi, dan semakin siap menghadapi perkembangan dunia industri di Indonesia.
Selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Silahkan download semua paparan materi :