Selama ini, ketika kita berbicara tentang perlindungan pekerja, pikiran kita sering langsung tertuju pada pekerja formal: karyawan perusahaan, buruh pabrik, staf kantor, supervisor, manajer, dan tenaga kerja yang bekerja dalam struktur organisasi yang jelas. Mereka memiliki perjanjian kerja, jam kerja, hak cuti, upah, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Namun ada satu kelompok pekerja yang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, tetapi selama bertahun-tahun belum sepenuhnya mendapatkan perhatian hukum yang memadai: pekerja rumah tangga.
Lahirnya UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi penanda penting bahwa negara mulai memberi perhatian yang lebih serius kepada pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang juga memiliki hak, martabat, dan kebutuhan perlindungan hukum. Dalam dokumen UU tersebut, perlindungan PRT diarahkan untuk memberi kepastian hukum, mencegah diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan, serta meningkatkan kesejahteraan PRT.
Secara historis, isu perlindungan PRT bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah memiliki Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, tetapi posisinya masih pada level peraturan menteri. Dengan hadirnya UU No. 2 Tahun 2026, perlindungan tersebut naik ke level undang-undang, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan lebih strategis.
Yang menarik, UU ini hadir sebagai pengakuan bahwa pekerja rumah tangga bukan sekadar “membantu di rumah”, tetapi melakukan pekerjaan yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan kemanusiaan. Dalam konteks ini, negara mulai menempatkan PRT lebih dekat dengan prinsip perlindungan yang selama ini lebih banyak dikenal dalam dunia kerja formal.
Jika dibandingkan dengan pekerja formal, ada beberapa titik temu yang cukup jelas. Pekerja formal selama ini memiliki perlindungan terkait upah, waktu kerja, istirahat, cuti, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan mekanisme hubungan kerja. UU Ketenagakerjaan juga mengatur prinsip perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
UU PRT 2026 mulai membawa semangat yang searah. PRT memperoleh pengakuan atas hak-hak dasar seperti menjalankan ibadah, waktu kerja yang manusiawi, waktu istirahat, cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja, upah, tunjangan hari raya keagamaan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan, makanan sehat, serta akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
Namun, tentu perlindungan PRT tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan pekerja formal di perusahaan. Relasi kerja PRT berlangsung di ruang domestik, bukan di lingkungan korporasi. Pemberi kerja PRT umumnya adalah rumah tangga, bukan badan usaha. Karena itu, pengaturannya lebih banyak berbasis kesepakatan, hubungan kekeluargaan yang tertib, dan perlindungan minimum yang manusiawi.
Di sinilah letak proporsionalitas UU ini. Negara tidak serta-merta menjadikan rumah tangga seperti perusahaan, tetapi mulai menetapkan batas-batas penting agar hubungan kerja domestik tidak berjalan tanpa standar. Misalnya, UU mengatur pentingnya kesepakatan atau perjanjian kerja yang memuat identitas para pihak, alamat tempat kerja, tanggal mulai dan jangka waktu, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, syarat kerja, upah, serta tanda tangan atau cap jari para pihak.
Perbandingan sederhananya dapat dilihat seperti ini:
| Aspek |
Pekerja Formal |
Pekerja Rumah Tangga dalam UU No. 2 Tahun 2026 |
| Status hubungan kerja |
Umumnya berbasis PKWT/PKWTT dengan perusahaan |
Berbasis kesepakatan atau perjanjian kerja dengan pemberi kerja rumah tangga |
| Pemberi kerja |
Perusahaan/badan usaha/pengusaha |
Orang perseorangan atau keluarga |
| Upah |
Mengacu sistem pengupahan dan regulasi ketenagakerjaan |
Diberikan sesuai kesepakatan/perjanjian kerja |
| Waktu kerja |
Diatur lebih formal dalam sistem ketenagakerjaan |
Diatur sebagai waktu kerja yang manusiawi |
| Cuti & istirahat |
Diatur dalam norma ketenagakerjaan |
Diakui sesuai kesepakatan/perjanjian kerja |
| Jaminan sosial |
Bagian dari perlindungan normatif pekerja |
Diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| Penyelesaian perselisihan |
Melalui mekanisme hubungan industrial |
Diutamakan musyawarah mufakat, lalu mediasi |
| Lingkungan kerja |
Perusahaan/organisasi |
Rumah tangga/domestik |
| Karakter perlindungan |
Formal, administratif, institusional |
Humanis, domestik, berbasis kesepakatan dan perlindungan minimum |
Dari tabel tersebut terlihat bahwa UU PRT 2026 bukan sekadar menyamakan PRT dengan pekerja formal, tetapi memberikan kerangka perlindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaannya.
Hal ini penting, karena tanpa pengaturan yang jelas, pekerjaan rumah tangga berpotensi dianggap sebagai relasi personal semata. Padahal di dalamnya ada unsur kerja, upah, waktu, tanggung jawab, risiko, dan ketergantungan ekonomi. Karena itu, perlindungan hukum menjadi penting agar relasi tersebut tetap berjalan manusiawi, adil, dan bermartabat.
Dari sisi pemberi kerja, UU ini juga membawa konsekuensi baru. Keluarga atau individu yang mempekerjakan PRT perlu mulai memahami bahwa hubungan dengan PRT tidak cukup hanya berdasarkan kebiasaan lama. Ada hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan, termasuk kejelasan pekerjaan, waktu kerja, upah, istirahat, perlakuan yang manusiawi, serta mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan.
Bagi praktisi HR, UU ini juga menarik. Selama ini HR terbiasa bicara tentang perlindungan pekerja formal di perusahaan. Kini cakrawala perlindungan kerja mulai meluas ke ruang domestik. Artinya, prinsip dasar dunia kerja—keadilan, kemanusiaan, kepastian, dan kesejahteraan—tidak lagi berhenti di pintu kantor atau pabrik, tetapi mulai masuk ke wilayah pekerjaan informal yang selama ini kurang terlihat.
UU ini juga mengatur peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, termasuk kewajiban perizinan dan larangan tertentu seperti memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT dan PRT. Ini menjadi penting agar proses penempatan tidak berubah menjadi ruang eksploitasi baru.
Secara sosial, UU No. 2 Tahun 2026 membawa pesan besar: negara mulai melihat pekerja rumah tangga sebagai bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang harus dilindungi. Mereka mungkin tidak bekerja di gedung perkantoran, tidak memakai seragam perusahaan, dan tidak tercatat dalam struktur organisasi formal. Tetapi mereka bekerja, memberi jasa, menggunakan tenaga, waktu, dan keterampilan.
Maka, perlindungan terhadap mereka adalah bagian dari kemajuan peradaban ketenagakerjaan.
Tentu implementasinya tidak akan mudah. Tantangannya ada pada sosialisasi, perubahan budaya masyarakat, kesiapan pemberi kerja, pengawasan, pendataan, serta pemahaman bersama tentang batas antara hubungan kekeluargaan dan hubungan kerja. Karena itu, UU ini tidak cukup hanya dibaca sebagai dokumen hukum, tetapi perlu diterjemahkan menjadi edukasi publik yang sederhana, praktis, dan mudah diterapkan.
Pada akhirnya, UU No. 2 Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memperluas makna perlindungan kerja di Indonesia. Pekerja formal tetap memiliki kerangka perlindungan yang lebih lengkap dan institusional. Namun pekerja rumah tangga kini mulai mendapatkan tempat yang lebih jelas dalam hukum nasional.
Pesan besarnya sederhana tetapi kuat:
Perlindungan kerja tidak boleh hanya milik mereka yang bekerja di kantor dan perusahaan. Perlindungan kerja juga harus hadir bagi mereka yang bekerja di rumah-rumah kita, membantu kehidupan sehari-hari, dan selama ini sering tidak terlihat.
Inilah saatnya kita mulai melihat pekerja rumah tangga bukan sekadar sebagai “orang yang membantu”, tetapi sebagai manusia pekerja yang layak dihormati, dilindungi, dan diperlakukan secara bermartabat.